MEDIA JAWA TIMUR - Kepolisian Resor Bangkalan melakukan penggerebekan aksi sabung ayam yang dilakukan di dua kecamatan berbeda.
Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Modung dan Kecamatan Socah yang menjadi sasaran timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 95 unit sepeda motor, 19 tas tempat ayam aduan, dan 13 ekor ayam aduan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Swab PCR Palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Diketahui, pada 31 Juli 2021 lalu, timsus membubarkan judi sabung ayam di Desa Suwak’an, Kecamatan Modung.
Berikutnya, pada Minggu 1 Agustus 2021 berlokasi di Desa Keleyan, Kecamatan Socah tepat di tengah sawah warga.
“Barang bukti sepeda motor yang diamankan di dua tempat itu total 95 unit dengan rinciannya 93 unit dari Socah dan 2 unit dari Modung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dikutip mediajawatimur.com dari Humas Polri 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Bukan Prank, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel
Dijelaskan bahwa penggerebekan di dua tempat berbeda tersebut berawal dari informasi dan aduan dari masyarakat.