Cek Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2021, Terbaru!

- 30 Juli 2021, 14:40 WIB
Nilai ambang batas kelulusan tes SKD dalam seleksi CPNS 2021 telah ditentukan.
Nilai ambang batas kelulusan tes SKD dalam seleksi CPNS 2021 telah ditentukan. /Instagram/@bkngoidofficial

MEDIA JAWA TIMUR - Setelah pendaftaran administrasi Seleksi CPNS 202 berakhir pada 26, Juli 2021, para peserta yang nantinya dinyatakan lolos akan melakukan serangkaian tes lanjutan.

Tes kedua yang dilakukan para peserta Seleksi CPNS 2021 yakni, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Di sana para peserta harus  mengerjakan soal dari panitia.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

BKN telah menyebutkan kriteria yang dijadikan kelulusan pada Tes Seleksi CPNS 2021 adalah Nilai Ambang Batas SKD 2021 yang meliputi, TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Berikut nilai ambang batas SKD pada seleksi CPNS 2021, dilansir mediajawatimur.com dari Instagram resmi @bkngoidofficial:

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan

1. Umum

Untuk umum, kriteria Nilai Ambang Batas SKD pada bidang TWK adalah 65.

Sedangkan untuk bidang TIU adalah 80.

Kemudian, untuk bidang TKP adalah 166.

Namun, untuk patokan nilai Total tidak ditentukan.

2. Khusus Disabilitas

Untuk khusus disabilitas, kriteria Nilai Ambang Batas SKD TWK dan TKP tidak ditentukan.

Namun, untuk bidang TIU nilai ambang ditentukan dengan skor 60. Sedangkan, untuk nilai total skor minimal 286.

Baca Juga: CPNS Ditutup Hari Ini, Cek Instansi Ramai dan Sepi Peminat! Kabupaten Paniai 0 Pelamar

3. Khusus Cumlaude

Untuk khusus cumlaude, kriteria Nilai Ambang Batas SKD TWK dan TKP tidak ditentukan.

Namun, untuk bidang TIU nilai ambang yang ditentukan dengan skor 85. Sedangkan, untuk nilai total skor minimal 311.

4. Khusus Diaspora

Khusus khusus Diaspora kriteria Nilai Ambang Batas SKD TWK dan TKP tidak ditentukan.

Namun, untuk bidang TIU nilai ambang yang ditentukan dengan skor 85. Sedangkan, untuk nilai total skor minimal 311.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Diperpanjang, Ini Saran BKN!

5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat kriteria Nilai Ambang Batas SKD TWK dan TKP tidak ditentukan.

Namun, untuk bidang TIU nilai ambang yang ditentukan dengan skor 60. Sedangkan, untuk nilai Total skor minimal 286.

6. Dokter

Untuk Dokter, kriteria Nilai Ambang Batas SKD TWK dan TKP tidak ditentukan.

Namun, untuk bidang TIU nilai ambang yang ditentukan dengan skor 80. Sedangkan, untuk nilai Total skor minimal 311.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang hingga Akhir Juli, Khusus di 2 Provinsi Berikut

7. Umum ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

Umum ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api kriteria Nilai Ambang Batas SKD TWK dan TKP tidak ditentukan.

Namun, untuk bidang TIU nilai ambang yang ditentukan dengan skor 70. Sedangkan, untuk nilai total skor minimal 286.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Terkait

Terkini

x