Ketentuan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

- 30 Juli 2021, 08:00 WIB
Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.
Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. /SSCASN

MEDIA JAWA TIMUR - Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dapat mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi.

Setelah pendaftaran ditutup pada 26 Juli 2021 kemarin, pengumuman seleksi administrasi akan diberikan pada kisaran tanggal 2 hingga 3 Agustus 2021 mendatang.

Menurut informasi yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 29 Juli 2021, saat ini panitia seleksi instansi sedang melaksanakan verifikasi berkas administrasi pendaftaran ASN.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan

Verifikasi ditujukan kepada berkas lamaran yang diunggah pada laman sscasn, apakah sudah sesuai atau belum dengan yang dipersyaratkan.

Apabila pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, diperbolehkan mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: CPNS Ditutup Hari Ini, Cek Instansi Ramai dan Sepi Peminat! Kabupaten Paniai 0 Pelamar

Saat masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x