Ketentuan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

- 30 Juli 2021, 08:00 WIB
Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.
Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. /SSCASN

Tak berhenti di situ, masa sanggah juga akan berlanjut sampai dengan penetapan keputusan sanggah, perihal sanggahan diterima atau ditolak oleh instansi terkait.

Berikut ketetapan tidak lulus yang bisa disanggah oleh pelamar ASN 2021, dilansir mediajawatimur.com dari Instagram @bkbgoidofficial pada 29 Juli 2021:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Tutup, Hindari Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi!

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang hingga Akhir Juli, Khusus di 2 Provinsi Berikut

Berikut jadwal dari tahapan seleksi CASN 2021 selanjutnya sampai tahap pengumuman sanggah:

1. Pengumuman administrasi: 2 sampai 3 Agustus 2021.

2. Masa sanggah: 4 sampai 6 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Terkait

Terkini

x