Persyaratan Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Darat dan Penyeberangan Dalam Negeri Saat PPKM

- 30 Juli 2021, 06:00 WIB
Kemenhub mengeluarkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri selama pandemi Covid-19.
Kemenhub mengeluarkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri selama pandemi Covid-19. /Instagram/@kemenhub151

MEDIA JAWA TIMUR - Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (KemenhubRI) menginformasikan petunjuk pelaksanaan persayaratan perjalanan dalam negeri.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Petunjuk pelaksanaan itu di antaranya moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Domestik Batik Air dan Lion Air Terbaru!

Berikut ini persyaratan pelaku perjalanan transportasi darat dan penyeberangan, dilansir mediajawatimur.com dari Instagram @kemenhub151 pada 29 Juli 2021:

Jenis Transportasi Kendaran Bermotor Perseorangan, syaratnya:

1. Memiliki kartu vaksin minimal dosis 1, wajib untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM Level 3 & 4, namun tidak wajib untuk PPKM Level 1 & 2.

2. Surat keterangan Rapid Test PCR negatif 2x24 jam atau RT-Antigen Negatif 1x24 jam untuk seluruh wilayah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Citilink Telah Keluarkan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru!

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Terkait

Terkini