Persyarataan Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 29 Juli 2021, Terbaru!

- 29 Juli 2021, 19:30 WIB
KAI mengeluarkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh mulai 29 Juli 2021.
KAI mengeluarkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh mulai 29 Juli 2021. /Instagram/@kai121_

MEDIA JAWA TIMUR - Dengan diperlonggarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, PT.KAI mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api jarak jauh.

Demi mendukung program pemerintah dalam menanggulangi dan menekan angka persebaran Covid-19, syarat wajib untuk naik kereta pun ditambah.

Adapun pemberlakuan syarat tersebut untuk perjalanan dengan kereta jarak jauh di wilayah Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Citilink Telah Keluarkan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru!

Persyaratan baru dalam menggunakan jasa kereta api jarak jauh tersebut berlaku per tanggal 29 Juli 2021.

Berikut persyaratan penumpang kereta api jarak jauh yang telah dikeluarkan oleh PT.KAI dilansir mediajawatimur.com dari instagram @kai121_:

1. Penumpang bisa menyertakan Surat hasil negatif Tes Antigen berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Syarat dan Titik Pengisian Tabung Oksigen Gratis untuk Warga Jawa Timur

Selain itu, penumpang juga bisa menggunakan Surat hasil negatif Test PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Terkait

Terkini