MEDIA JAWA TIMUR - Pada 4 Juli 2021 PLN menginformasikan perpanjangan keringanan tagihan listrik hanya sampai September 2021.
Namun, yang terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginformasikan bahwa pemerintah perpanjang keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.
Hal ini guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lukman Sardi Mengeluh Didatangi Petugas Listrik, PLN Beri Tanggapan
Stimulus keringanan listrik ini diberikan pemerintah melalui PLN bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha seperti industri dan bisnis serta sosial.
Beberapa warganet menyampaikan keluhannya di kolom komentar unggahan Instagram @kemenkominfo.
"Cuma berlaku buat 900 ke bawah, yang 1300 ga ya?" Tulis salah satu akun.
Baca Juga: Ketentuan Diskon Tagihan Listrik, Diperpanjang hingga Desember 2021