Sampai sekarang masih belum diketahui apa respon yang diberikan oleh PLN melalui DM tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Galau di Masa Pandemi Covid-19, Pramono Anung Beberkan Alasannya
Namun ada kasus pengguna lain yang terlambat membayar selama 4 hari dan sudah diputus listriknya, yang kemudian direspon oleh pihak PLN.
"Sebagai informasi, apabila pelanggan belum melunasi tagihan rekening listrik melampaui batas akhir pembayaran (tanggal 20 setiap bulannya), maka akan dikenakan sanksi berupa biaya keterlambatan dan pemutusan sementara," tulis akun @pln_123 membalas keluhan tersebut.***