Naik KRL Solo-Jogja Wajib Bawa Surat Jalan, Berikut Persyaratan Lengkapnya

- 19 Juli 2021, 12:38 WIB
Calon penumpang KRL Solo-Jogja harus memiliki jalan.
Calon penumpang KRL Solo-Jogja harus memiliki jalan. / /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama//

MEDIA JAWA TIMUR - KAI Commuter (KRL) Solo-Jogja melaksanakan peraturan PPKM Darurat Jawa Bali dengan ketat dan tertib.

Bagi penumpang yang ingin naik kereta api dari Solo maupun dari Jogja kini diwajibkan untuk membawa surat jalan mulai 12 Juli 2021 lalu.

Pelaksanaan peraturan tersebut tertulis dalam SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Baca Juga: KAI Sediakan Vaksin Gratis untuk Penumpang di 12 Stasiun Kereta di Pulau Jawa

Hanya penumpang dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan naik KRL.

Dokumen tersebut harus dalam bentuk cetak dengan tandatangan dan stempel basah, jika ada dokumen yang tidak lengkap aka nada pemeriksaan yang lama oleh petugas.

Sesuai SE Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021, dilansir mediajawatimur.com dari situs resmi KAI Commuter 19 Juli 2021, naik KRL wajib menunjukkan salah satu dari dokumen berikut ini:

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat: Tak Lolos, Tiket Kembali 100 Persen

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KAI Commuter


Tags

Terkait

Terkini