Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 Telah Ditetapkan, Cegah Spekulan Ambil Keuntungan Tak Wajar

- 4 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi obat terapi Covid-19.
Ilustrasi obat terapi Covid-19. /Freepik.com

MEDIA JAWA TIMUR - Angka kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi mendorong penggunaan obat terapi Covid-19 semakin meningkat.

Di sisi lain, kebutuhan akan tingginya penggunaan obat tersebut bisa dimanfaatkan oleh spekulan atau pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 untuk mencegah para spekulan mengambil keuntungan diluar batas wajar.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan di tengah pandemi.

Kebijakan telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4826/2021.

Lokasi pemberlakuan HET terdapat di lima tempat antara lain, apotek, klinik, fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan instalasi farmasi.

''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021, dikutip mediajawatimur.com dari situs resmi Kemenkes.

Baca Juga: Doa Penangkal Wabah dari Syaikhona Kholil Bangkalan, Cocok untuk Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenkes Antara


Tags

Terkait

Terkini