Badan Pusat Satatistik Buka 541 Formasi CPNS 2021: Berikut Syarat dan Posisinya

- 4 Juli 2021, 10:00 WIB
BPS membuka 504 formasi CPNS 2021.
BPS membuka 504 formasi CPNS 2021. /Tangkapan layar Instagram/@bps_statistics

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka secara resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 30 Juni 2021 sampai 21 Juli 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) membuka lowongan Calon Pegawai Sipil Negeri (CPNS) 2021 dengan jumlah formasi sebanyak 541 orang.

Kebutuhan umum BPS sebanyak 525 orang 4 orang untuk kebutuhan putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude.

Baca Juga: Kumpulan Link untuk Kecilkan Ukuran Foto dan File, Peserta CPNS dan PPPK Merapat

Sedangkan 10 orang untuk penyandang disabilitas dan sisanya 2 orang untuk kebutuhan putra putri Papua dan Papua Barat.

Berikut lowongan yang dibuka BPS pada tahun 2021, dilansir mediajawatimur.com dari situs resmi BPS pada 4 Juli 2021:

1. Ahli Pertama – Auditor

Dibuka untuk 3 orang lulusan S1 Akutansi.

2. Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Dibuka untuk 2 orang lulusan D-III Teknik Listrik/ D-III Teknik Elektronika.

Baca Juga: Pemkot Madiun Buka 114 Formasi CPNS 2021, Cek Info Lengkapnya

3. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Dibuka untuk 36 orang lulusan S-1 Akuntansi.

4. Trampil – Statistisi

Dibuka untuk 500 orang lulusan D-III Statistik/ D-III Statistika/ D-III Matematika/ D-III Komputer.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Baca Juga: 7 Berkas Yang Wajib Disiapkan Saat Akan Mendaftar CPNS dan PPPK!

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan (non kependidikan);

Baca Juga: Daftar Formasi dan Link Informasi CPNS dan PPPK 2021 di 39 Kota di Jawa Timur

8. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

Baca Juga: Simulasi Ujian SKD dan SKB CPNS 2021 dan Materi yang Diujikan, Klik Link Berikut

Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Badan Pusat Statistik Ponorogo


Tags

Terkait

Terkini