MEDIA JAWA TIMUR - BTS Meal telah tiba di McDonald's Indonesia. Pada hari pertama penjualan BTS Meal, banyak gerai McDonald's yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut karena ada kerumunan saat mengantri pesanan. Antusiasme ARMY, sebutan untuk fans BTS, sangat tinggi. Padahal, menu tersebut akan tersedia selama satu bulan.
Menurut Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, setiap manajemen/pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jaga jarak antar konsumen.
Baca Juga: Review Jujur BTS Meal MCD: Apakah Worth It dengan Harga Segitu?
Seharusnya ada pembatasan 50% kapasitas tempat dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan di lokasi.
Gerai McDonald's yang melanggar prokes pun diberi sanksi oleh Satpol PP baik berupa teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP DKI Jakarta, di wilayah Jakarta Pusat tercatat 6 gerai, Jakarta Barat 6 gerai, Jakarta Utara 5 gerai, Jakarta Selatan 9 gerai dan Jakarta Timur 6 gerai McDonald's yang dikenakan sanksi oleh petugas gabungan.
Mereka juga meminta agar para pengelola tempat usaha bersama mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid 19 di ibukota.
Berikut beberapa gerai McDoland's yang mendapatkan sanksi berdasarkan informasi yang berhasil mediajawatimur.com himpun:
1. Mall Arion, Jakarta Timur berupa teguran tertulis.
2. McD RS. Fatmawati stasiun MRT Cipete Raya berupa teguran tertulis.
3. McD di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoan Baru berupa teguran tertulis.
4. McD Kembangan Selatan ditutup sementara.
Baca Juga: Makanan dan Minuman Sehari-hari yang Percepat Proses Penuaan, Termasuk Gula
5. Kel. Kembangan Selatan (Kawasan Puri Indah) ditutup sementara.
6. Kel. Joglo (Taman Alfa Indah) ditutup sementara.
7. Kel. Kedoya Utara (Komplek Green Garden, Jl. Panjang) ditutup sementara.
8. Kel. Kebon Jeruk (Jl. Panjang) ditutup sementara.
9. Kel. Palmerah ditutup sementara.
Terdapat dasar hukum yang digunakan untuk menutup sementara gerai McDonald's, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Gubernur.***