MEDIA JAWA TIMUR - Seorang pria berinisial AA (23) asal Gampong (Desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap polisi lantaran kepergok menjual chip (koin) game online higgs domino. Atas perbuatannya tersebut, AA terancam hukuman cambuk.
AKP M Ryan Citra Yudha selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa aktifitas AA telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," jelasnya pada Sabtu di Banda Aceh.
Baca Juga: Kabar Duka! Mantan Petinju Nasional, Albert Papilaya Meninggal Dunia
Menurut Ryan, penangkapan AA bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online tersebut.
Saat ditangkap, AA tengah melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino kepada pemesan, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta.
"Pelaku kami duga menjual chip seharga Rp70 ribu untuk 1 billion, dan juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 billion koinnya," ungkapnya.
Saat ini polisi telah menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai Rp1,7 juta serta telepon seluler merek Samsung M20 warna hitam.