Ini Penjelasan Kenapa Tes Swab Corona Tidak Membatalkan Puasa

- 14 April 2021, 02:19 WIB
Ilustrasi tes swab.
Ilustrasi tes swab. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

MEDIA JAWA TIMUR - Pertanyaan ini sangat mungkin muncul pada orang yang akan melakukan tes Swab Corona.

Pasalnya, alat yang biasa digunakan untuk melakukan swab tes adalah sejenis cotton bud yang akan dimasukkan ke dalam lubang hidung.

Kemudian, dokter akan memutar atau menggerakkan alat swab tes tersebut selama kurang lebih 15 detik supaya lendir dalam hidung dapat menempel.

Baca Juga: Boleh Pakai Obat Kumur Ketika Puasa, Asal...

Setelah itu. alat akan dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam tabung plastik.

Tabung plastik akan ditutup rapat dan dibawa ke sebuah labotarium untuk pengecekan.

Hasilnya swab tes akan dinyatakan positif jika DNA atau RNA dari lendir hidung tersebut sesuai atau cocok dengan replika DNA dari virus SARS-COV2, begitu sebaliknya.

Baca Juga: Twibbon Ramadhan 2021 Gratis, Hanya 4 Langkah Langsung Beres!

Demikian keterangan dari situs ciputrahospital.com.

Nah, benda seperti cotton bud yang dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan tersebut kadang efeknya ada yang tertelan. Lantas apakah itu membatalkan puasa?

Dari keterangan yang Media Jawa Timur dapatkan dari situs konsultasisyariah.com menyatakan bahwa, setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, ternyata tes corona tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Beroperasi Mulai Jam 07.00 Hingga 14.00 WIB

Alasannya, media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan

Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut.

Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar.

Baca Juga: Cara Aman Olahraga Lari Selama Bulan Ramadhan, Pilih Waktu yang Tepat!

Kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.

Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan.

Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu meng-qadha’nya. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Terkait

Terkini

x