Jadwal Samsat Keliling Wilayah Cirebon, Simak Daftar Lengkapnya

5 Juli 2022, 22:30 WIB
Jadwal Samsat keliling untuk wilayah Cirebon. /Bapenda Jabar

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) merilis jadwal Samsat keliling untuk wilayah Cirebon.

Samsat Keliling ini dioperasikan untuk memudahkan masyarakat (wajib pajak) Cirebon dalam dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)

Selain itu juga untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya

Berikut ini jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Cirebon mulai hari, jam, dan lokasi yang dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar MyPertamina, Mudah dan Tidak Ribet

Wilayah Kota Cirebon

  • Depan Lapas Kesambi, Jl. Kesambi No. 38 Cirebon buka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00

Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber

  • Mitra 10, Jl. Sunan Gunung Jati No.882 buka setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 14.00
  • Desa Tegalwangi Kecamatan Weru buka setiap Senin samapi Jumat pukul 09.00 hingga 14.00
  • Kantor pos Sumber dan Kantor Kecamatan Weru buka setiap Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00
  • Desa Panongan, Jl Ki Ageng Tapa No. 211 Palimanan buka setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00 khusus hari Sabtu tutup lebih awal pukul 11.00

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung di 6 Wilayah Operasi, Simak Daftar Lengkapnya 

Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug

  • Pasar Losari buka setiap Senin pukul 08.00 hingga 13.00
  • Pasar Gebang setiap Selasa dan Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00, khusus sabtu tutup pukul 11.00
  • Kantor Desa Mertapada Kulon setiap Rabu pukul 08.00 hingga 13.00
  • Pg Tersana Baru buka hari Kamis pukul 08.00 hingga 13.00
  • Kawasan RS Waled buka hari Jumat pukul 08.00 hingga 13.00

Baca Juga: UKBI Sebagai Sarana Uji Kemahiran Berbahasa, Level Manakah Kamu? 

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
  3. STNK Asli
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

***

 

Editor: Indramawan

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler