MEDIA JAWA TIMUR - Jumat, 24 Juni 2022 merupakan peringatan Hari Bidan Nasional. Peringatan tersebut berdasarkan tanggal terbentuknya Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
IBI dibentuk pada 24 Juni 1951, dan hingga tahun 2022, tanggal 24 Juni menjadi Hari Bidan Nasional.
IBI merupakan sebuah organisasi profesi yang berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Link Daftar Jadi Peserta Reality Competition Squid Game: The Challenge, Unggah Video 1 Menit
Simak sejarah Hari Jadi IBI dan syarat menjadi anggota organisasi profesi tersebut.
Sejarah Hari Bidan Nasional yang tanggalnya berasal dari Hari Jadi IBI bermula dari konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta. Kegiatan itu merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Pada konferensi pertama itu, ada empat tujuan IBI yang dirumuskan. Berikut tujuannya, dilansir Mediajawatimur.com dari IBI:
1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Hasil-hasil terpenting dari konferensi pertama bidan seluruh Indonesia tahun 1951 tersebut adalah:
1. Sepakat membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan & kesatuan Bidan Indonesia.
2. Pengurus Besar IBI berkedudukan di Jakarta.
3. Di daerah-daerah dibentuk cabang dan ranting. Dengan demikian organisasi/perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membaurkan diri dan selanjutnya bidan-bidan yang berada di daerah-daerah menjadi anggota cabang-cabang dan ranting dari IBI.
4. Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan susunan sebagai berikut:
Baca Juga: Nasida Ria, Grup Kasidah Asal Semarang Sukses Manggung di Jerman dan Promosikan Perdamaian
Ketua I: Ibu Fatimah Muin
Ketua II: Ibu Sukarno
Penulis I: Ibu Selo Soemardjan
Penulis II: Ibu Rupingatun
Bendahara: Ibu Salikun
Syarat Jadi Anggota IBI
Berikut syarat menjadi anggota IBI:
- Memiliki ijazah bidan/lulus bidan
- Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan:
1. Foto Copy Ijazah Bidan (2 lembar)
2. Foto Copy Sertifikat Kompetensi (bagi lulusan Bidan setelah 1 Agustus 2013) (2 lembar)
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) (2 lembar)
4. Foto Copy KTP (2 lembar)
3. Pas Foto 4x6 (2 lembar)
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pengurus Ranting/Cabang sesuai domisili atau institusi tempat kerja.
2. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Pengurus Cabang/Ranting.
3. Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus Ranting/Cabang.
4. Calon anggota yang memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pengurus Ranting/Cabang untuk diregister oleh Pengurus Pusat dan diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Itulah sejarah Hari Bidan Nasional, Hari Jadi IBI, dan syarat menjadi anggota IBI.***