MEDIA JAWA TIMUR - Ganjil-genap (Gage) kembali diberlakukan di Jakarta hingga hari Jumat. Terdapat dua jadwal pemberlakuan gage yaitu pagi dan sore.
Pada pagi hari, gage mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian, di sore hari mulai 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ada 13 titik gage di Jakarta yang perlu Anda perhatikan dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: 3 Pelaku yang Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Serang Tertangkap! Sebelumnya Paksa Korban Minum Miras
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Senin-Jumat, dilansir Mediajawatimur.com dari Korlantas Polri:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Pamungkas Gelar Konser di Jogja 'A Day in Yogyakarta', Simak Jadwal dan Informasi Tiketnya!
Untuk diketahui, menurut informasi yang dibagikan Pemprov DKI Jakarta, kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan plat nomor belakang genap beroperasi pada tanggal genap.
Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan, yakni:
- kendaraan berstiker disabilitas,
- ambulans,
- pemadam kebakaran,
- angkutan umum berplat kuning,
- sepeda motor,
- kendaraan berbahan bakar listrik dan gas,
- truk tangki bahan bakar,
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
- kendaraan operasional dinas TNI-Polri,
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional,
- kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, serta
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti pengangkut uang dan BBM.***