MEDIA JAWA TIMUR - Syarat penerbangan domestik berlaku bagi semua maskapai penerbangan mulai 2 November 2021.
Pihak Angkasa Pura 2 telah membagikan syarat yang digunakan bagi pengguna jasa transportasi udara, khususnya penerbangan domestik.
Peraturan terbaru masih menetapkan kartu vaksin sebagai salah satu syarat yang digunakan bagi penumpang domestik.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Vaksinasi di DIY secara Online Tanggal 2 dan 4 November 2021: Dosis 1, 2, dan 3
Adapun penetapan syarat tersebut, berkenaan dengan Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Lalu, apa saja syarat penerbangan domestik terbaru yang wajib dilengkapi calon penumpang mulai 2 November 2021?
Jawa dan Bali
Dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @concactcenter_ap2, dari/ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali syarat yang dibutuhkan adalah:
1. Kartu Vaksin (Minimal dosis pertama)
Kemudian, menyertakan Hasil Negatif RT-PCR yang berlaku selama (3x24 Jam).
2. Dapat menggunakan Kartu Vaksin (Minimal dosis kedua)
Dan menyertakan Hasil Negatif Rapid Antigen yang berlaku selama (1x24 Jam).
Luar Jawa dan Bali
Sedangkan untuk penerbangan domestik, antar bandara di luar Pulau Jawa dan Bali syarat yang dibutuhkan:
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Berikut Daftar 151 Entitas yang Ditutup SWI OJK
1. Kartu Vaksin (Minimal dosis pertama)
Kemudian menyertakan Hasil Negatif RT-PCR yang berlaku selama (3x24 Jam) atau Hasil Negatif Rapid Antigen yang berlaku selama (1x24 Jam)
Adapun untuk syarat kartu vaksin terdapat pengecualian dikhususkan bagi orang-orang tertentu, sebagai berikut:
• Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun.
• Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Sehingga, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum maupun tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***