Warga Jabar Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dengan Cara Berikut

2 Agustus 2021, 17:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar Agustus 2021 /Bapenda Jabar

MEDIA JAWA TIMUR - Program "Triple Untung Plus" yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah dapat dimanfaatkan mulai 1 Agustus 2021.

Salah satu fasilitas yang diberikan yakni, mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Warga Jabar yang mengalami keterlambatan pada proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui program ini denda akan dibebaskan.

Baca Juga: Cek Fasilitas dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Pembayaran di Jawa Barat

“Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.” ungkap Uu Ruzhanul Ulum, dikutip mediajawatimur dari laman Bapenda Jabar pada 2 Agustus 2021.

Berikut adalah cara pembayaran pajak kendaraan melalui program Triple Untung Plus 2021:

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

1. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembayar pajak:

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire (FF) 2 Agustus 2021 dan Cara Klaimnya

– STNK asli

– E-KTP asli

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Indonesia Raih Medali Emas Berkat Greysia-Apriyani di Olimpiade Tokyo, Posisi Klasemen Melesat Naik

2. Mekanisme proses pembayaran pajak kendaraan

Wajib Pajak melakukan:

– Pengecekan fisik kendaraan (Khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di loket progresif.

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ (Sumbagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta melakukan penetapan besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Atlet Tembak Korea Selatan, Jin Jong Oh Akhirnya Minta Maaf Usai Sebut Atlet Tembak Iran Teroris

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler