BPOM Buka 387 Formasi CPNS 2021, Berikut Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan

4 Juli 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /BKN

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

BPOM menginformasikan bahwa mereka membuka lowongan untuk 387 orang yang ingin bergabung untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.

Berikut adalah kebutuhan jabatan dan kualifikasi formasi CPNS 2021 di BPOM:

Baca Juga: Kumpulan Link untuk Kecilkan Ukuran Foto dan File, Peserta CPNS dan PPPK Merapat

1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama

S-1 Teknik Lingkungan / S- 1 Teknik Kimia / Dokter / S-1 Kimia / S-1 Biologi / S- 1 Gizi / S-1 Teknologi Pangan / S-1 Kesehatan Masyarakat / S-1 Kriminologi / S-1 Hukum Pidana / Dokter Hewan /S-1 Kriminologi / S-1 Hukum Pidana/S-1 Ilmu Komunikasi / Apoteker.

2. Auditor Ahli Pertama

S-1 Hukum / S-1 Akuntansi.

3. Analis Anggaran Ahli Pertama

S-1 Akuntansi / S-1 Ekonomi.

4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

S-1 Akuntansi.

Baca Juga: Pemkot Madiun Buka 114 Formasi CPNS 2021, Cek Info Lengkapnya

5. Pranata Keuangan APBN Terampil

D-III Akuntansi / D-III Komputer Akuntansi.

6. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

S-1 Hukum.

7. Penata Laksana Barang Terampil

D-III Akuntansi.

8. Pranata Komputer Ahli Pertama

S-1 Manajemen Informatika / S-1 Teknik Komputer.

Baca Juga: 7 Berkas Yang Wajib Disiapkan Saat Akan Mendaftar CPNS dan PPPK!

9. Pranata Komputer Terampil

D-III Manajemen Informatika / D-III Teknik Komputer.

10. Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama

S-2 Profesi Psikologi Industri Organisasi / S-2 Profesi Psikolog.

11. Statistisi Ahli Pertama

S-1 Statistik.

Baca Juga: Daftar Formasi dan Link Informasi CPNS dan PPPK 2021 di 39 Kota di Jawa Timur

Syarat Umum CPNS 2021 di BPOM

Berikut adalah persyaratan umum CPNS BPOM 2021:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Simulasi Ujian SKD dan SKB CPNS 2021 dan Materi yang Diujikan, Klik Link Berikut

4.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Polda Jatim Buka 16 Formasi dalam Seleksi CPNS 2021, Berikut Rinciannya

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat khusus dan jadwal seleksi dapat diakses di SINI.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler