Ditambahkannya, bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai.
"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," ujar Bamsoet.
Baca Juga: Produsen Sepeda United Bike Luncurkan Motor Listrik United T1800 Seharga Rp29.5 Juta (OTR)
Regulasi lain yang sedang dalam pembahasan adalah terkait dengan kendaraan listrik.
Regulasi ini menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.
Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis atau dijual secara massal.
Menurut Bamsoet, regulasi ini ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar.
Sementara Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. ***