IMI dan Kemenhub Selesaikan Regulasi dan Legalitas Kendaraan Modifikasi, dan Kendaraan Listrik

- 13 Oktober 2021, 19:05 WIB
Bambang Soesatyo saat menghadiri acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.
Bambang Soesatyo saat menghadiri acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin. /Instagram/@bambang.soesatyo

MEDIA JAWA TIMUR - IMI bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyelesaikan regulasi pengembangan dunia otomotif Tanah Air.

Hal ini disampaikan Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, usai bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal.

Mereka berdua hadir di acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Motor Custom Buatan Bengkel Kromworks Indonesia Ini Pesanan Konsumen di Inggris

Yang menarik adalah, regulasi ini menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi.

Tujuannya adalah untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi, sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.

Baca Juga: Motor Lawas Tahun 1990 – 2000an Banyak Dicari Karena Trend Restorasi

"Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri," tutur Bamsoet seperti dikutip dari akun instagram @bambang.soesatyo.

Ditambahkannya, bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai.

"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Produsen Sepeda United Bike Luncurkan Motor Listrik United T1800 Seharga Rp29.5 Juta (OTR)

Regulasi lain yang sedang dalam pembahasan adalah terkait dengan kendaraan listrik.

Regulasi ini menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.

Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis atau dijual secara massal.

Baca Juga: SMK Wijaya Putra Surabaya Tandatangani MOU dengan PT Integral Motor Indonesia untuk Kembangkan Motor Listrik

Menurut Bamsoet, regulasi ini ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.

Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar.

Sementara Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah