IMI dan Kemenhub Selesaikan Regulasi dan Legalitas Kendaraan Modifikasi, dan Kendaraan Listrik

- 13 Oktober 2021, 19:05 WIB
Bambang Soesatyo saat menghadiri acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.
Bambang Soesatyo saat menghadiri acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin. /Instagram/@bambang.soesatyo

MEDIA JAWA TIMUR - IMI bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyelesaikan regulasi pengembangan dunia otomotif Tanah Air.

Hal ini disampaikan Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, usai bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal.

Mereka berdua hadir di acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Motor Custom Buatan Bengkel Kromworks Indonesia Ini Pesanan Konsumen di Inggris

Yang menarik adalah, regulasi ini menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi.

Tujuannya adalah untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi, sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.

Baca Juga: Motor Lawas Tahun 1990 – 2000an Banyak Dicari Karena Trend Restorasi

"Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri," tutur Bamsoet seperti dikutip dari akun instagram @bambang.soesatyo.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x