BPOM Tetapkan Tiga Produsen Obat Sirop Paracetamol Terbukti Gunakan Bahan Senyawa Perusak Ginjal

- 31 Oktober 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi. BPOM telah menetapkan tiga produsen obat sirop paracetamol terbukti gunakan senyawa perusak ginjal
Ilustrasi. BPOM telah menetapkan tiga produsen obat sirop paracetamol terbukti gunakan senyawa perusak ginjal /Pixabay/Steffen Frank/

MEDIA JAWA TIMUR – BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)  menyatakan secara resmi bahwa tiga produsen obat sirop paracetamol gunakan bahan mengandung senyawa perusak ginjal. 

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa obat sirop paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma mengandung senyawa berbahaya. 

"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," katanya dalam konferensi pers di Serang, Banten, 31 Oktober 2022. Dikutip Mediajawatimur.com dari laman Antara. 

Baca Juga: Gejala dan Penanganan Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak: Demam 2-5 Hari hingga Mual dan Muntah

Temuan senyawa berbahaya tersebut didapat dari  uji sampling BPOM terhadap 102 daftar produk obat sirop yang sebelumnya dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai obat paracetamol yang ada hubunganya dengan kasus gagal ginjal akut di Indonesia. 

Bahan yang mengandung senyawa perusak ginjal tersebut adalah Propilen Glikol, bahan ini melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Dari 102 obat sirop yang telah di uji coba oleh BPOM, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Belasan Balita di Surabaya dan Malang Meninggal, Sjamsul Arief: Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius

Dua produsen lainnya, antara lain PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara dan PT Yarindo Farmatama di fasilitas produksi Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten. 

Ratusan ribu produk obat sirop PT Universal telah disita oleh pihak BPOM dan Bareskrim Polri. 

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.

Baca Juga: Apa Saja Merek Obat Sirop yang Telah Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut? Kemenkes Umumkan Merek-Merek Ini!

Terakhir dari PT Yarindo Farmatama, melalui uji lab, dinyatakan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Ketiga produsen pembuat sirop penyebab gagal ginjal tersebut sedang dalam proses pidana akibat dari lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.

"Kami menekankan, bahwa ini adalah kejahatan kemanusiaan dan BPOM bersama Polri akan melakukan langkah dengan lebih tegas," tegasnya.

Baca Juga: Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Libatkan 6 Ahli Forensik, Dilaksanakan pada 5 November 2022

Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, ketiga produsen saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, akibat dari memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, dijerat dengan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Menpora Sebut Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur KLB PSSI: 'Kita Tunggu Saja Apapun Hasilnya'

BPOM menyatakan jika produsen tersebut terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lainnya yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan tersebut.***

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x