Ketua Panpel Arema FC Ditahan, Kuasa Hukum Inginkan Ketum PSSI Turut Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

- 24 Oktober 2022, 16:00 WIB
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/ Anto H/

"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya," ungkapnya. 

"Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," sambungnya. 

Sementara itu, pada 7 Oktober 2022 lalu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut. 

Baca Juga: Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kemungkinan Masih Terus Bertambah

Di antaranya, Ketua Panpel Arema FC, Ketua PT LIB (Liga Indonesia Baru), Security Officer (SS), Kabag Operasional Polres Malang (Wahyu SS), anggota Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). 

Sebagai informasi, data terbaru, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan, termasuk luka berat.

Baca Juga: PSSI Tidak Mendapat Sanksi FIFA Melainkan Dukungan untuk Mencegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Kembali

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai pertandingan Derby Jatim antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang tidak dihadiri oleh suporter Persebaya. 

Dilansir dari Antara, sejumlah suporter Arema FC memasuki lapangan usai tim lawan keluar dari lapangan. 

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x