Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kemungkinan Masih Terus Bertambah

- 7 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/



MEDIA JAWA TIMUR - Polri baru saja mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan lebih dari seratus orang, melalui konferensi pers yang digelar semalam. 

Penetapan 6 tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 48 orang saksi meliputi 26 personel polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward,  6 saksi yang ada di sekitar TKP, dan 5 orang korban. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jumlah tersangka kemungkinan besar akan terus bertambah. 

"Kemungkinan, penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih terus bertambah, dan tim terus bekerja," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari YouTube Polri TV. 

Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Usai Arema FC vs Persebaya, Lengkap Pernyataan Kedua Tim

Sementara itu, berikut daftar 6 tersangka yang telah disebutkan:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB

Direktur utama PT LIB tidak mengecek ulang sertifikasi layak fungsi tiap stadion yang digunakan tahun ini. 

"Setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelasnya. 

2. AH, Ketua Panpel (Panitia Pelaksana)

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi keselamatan dan keamanan..," 

Selain itu, panpel dinyatakan telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang ada. 

Pihak panpel melakukan penjualan tiket sebanyak 42 ribu tiket yang seharusnya maksimal 38 ribu tiket. 

Baca Juga: Selain Denda 250 Juta, Komdis PSSI Juga Jatuhi Sanksi Ini kepada Arema FC: Stadion Kanjuruhan Tak Jadi Markas

3. SS, Security Officer

SS selaku pihak keamanan tidak bertanggung jawab atas dokumen penilaian resiko untuk pertandingan.

SS juga lalai dalam hal mengoordinir steward untuk membuka pintu stadion sebelum pertandingan selesai sehingga menyebabkan penumpukan dan desak-desakan penonton saat insiden terjadi. 

"..sebenarnya steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin..," sambungnya. 

Kapolri menjelaskan, pintu stadion ditinggal dalam kondisi pintu yang hanya terbuka separuh dari jumlah keseluruhan pintu.  

Baca Juga: Catatan YLBHI Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

4. Wahyu SS, Kabag Operasional Polres Malang

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau tidak melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," jelasnya. 

5. H, Anggota Brimob Polda Jatim
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," tutur Kapolri. 

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
"Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," imbuhnya. 

Baca Juga: Polisi Sebut Sudah Minta Ubah Jadwal Laga Derby Jatim Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan

Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Derby Jatim antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. 

Tragedi ini telah menelan 131 nyawa yang telah tercatat oleh pihak Dinkes Kota Malang dan Kabupaten Malang, sementara ini.

***

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Polri TV


Tags

Terkait

Terkini

x