Catatan YLBHI Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

- 2 Oktober 2022, 18:00 WIB
Stadion Kanjuruhan Malang, sabtu malam, 1 Oktober 2022 yang dipenuhi gas air mata, YLBHI sampaikan hal penting
Stadion Kanjuruhan Malang, sabtu malam, 1 Oktober 2022 yang dipenuhi gas air mata, YLBHI sampaikan hal penting /Twitter @PelatihBart

Kondisi tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.

Seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Sementara itu, FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Buka Suara Terkait Insiden di Stadion Kanjuruhan, Mohon Maaf untuk Keluarga Korban

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Baca Juga: PSSI Sesalkan Apa yang Terjadi di Stadion Kanjuruhan, Liga 1 Dihentikan Satu Pekan

Maka atas pertimbangan diatas, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;


2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna


Tags

Terkait

Terkini

x