Mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
***