Tak Hanya Pinangki, Berikut Daftar 23 Maling Uang Rakyat atau Koruptor yang Dinyatakan Bebas Bersyarat

- 8 September 2022, 15:35 WIB
Pinangki Sirna Malasari, salah satu maling uang rakyat yang dinyatakan bebas bersyarat
Pinangki Sirna Malasari, salah satu maling uang rakyat yang dinyatakan bebas bersyarat /Dok/Kemenkumham Banten./

"..narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika, dikutip Mediajawatimur.com dari Kemenpolhukam. 

Berikut daftar nama narapidana maling uang rakyat yang menerima program bebas bersyarat tersebut: 

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Promo KAI 2022 beserta Informasi Rute Perjalanan: Mulai Rp7 Ribu!

Lapas Kelas II A Tangerang

1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati

Lapas Kelas I Sukamiskin

1. Syahrul Raja Sampurnajaya
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto
4. Andri Tristianto Sutrisna
5. Budi Susanto
6. Danis Hatmaji
7. Patrialis Akbar

Baca Juga: Pernyataan Ponpes Gontor atas Meninggalnya Santri Akibat Kekerasan: Siap Ikuti Upaya Penegakan Hukum

8. Edy Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar
10. Ojang Sohandi
11. Tubagus Cepy Septhiady
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna


Tags

Terkait

Terkini

x