Mahfud MD Tanggapi Polemik Maling Uang Rakyat atau Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur!

- 8 September 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi. Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pembebasan bersyarat narapidana maling uang rakyat atau koruptor
Ilustrasi. Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pembebasan bersyarat narapidana maling uang rakyat atau koruptor /PMJ News/Kemenko Polhukam

MEDIA JAWA TIMUR - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menanggapi keputusan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana maling uang rakyat (koruptor).

Pasalnya, keputusan pembebasan bersyarat para narapidana maling uang rakyat tersebut menjadi perbincangan warganet. 

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," ujar Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari ini, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan hakim dalam hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menkopolhukam juga menegaskan bahwa pemerintah juga tidak bisa ikut campur mengenai keputusan tersebut.

Baca Juga: Lakukan Olah TKP Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor, Polres Ponorogo Temukan Potongan Kayu

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat..," jelasnya.

"..dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," imbuh Mahfud.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan terdapat 23 narapida maling uang rakyat telah dibebaskan bersyarat sejak 6 September 2022, kemarin lusa.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x