Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Terbukti Berada di Lokasi saat Brigadir J Ditembak

- 19 Agustus 2022, 20:00 WIB
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka atas wafatnya Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka atas wafatnya Brigadir J. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Ada Istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Pada Jumat, 19 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang berada di Mabes Polri menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Dalang Perusakan CCTV di Tempat Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Andi mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Baru, Apakah yang Lama Masih Berlaku?

Andi hanya menyebut bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan berada di lokasi saat Almarhum ditembak.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini