MEDIA JAWA TIMUR - Polri menyatakan akan membantu semaksimal mungkin untuk mengejar Mardani Maming yang sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status DPO atas nama Mardani Maming pada 26 Juli 2022.
Mardani Maming terjerat dugaan korupsi pada kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi pernyataan KPK yang meminta bantuan untuk memburu Mardani Maming pada 27 Juli 2022.
Beliau sudah menanyakan perihal surat dari KPK kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) akan membantu secara maksimal pencarian DPO tersebut.
"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima,” ucap Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ news.
“Pada prinsipnya Dirtipidum akan maksimal membantu pencarian (Mardani Maming)," ucap Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.