Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa KPK Sembunyikan Rencana Mardani Maming Perihal Kehadiran, Show Off Force?

- 27 Juli 2022, 12:58 WIB
Mardani Maming kini masuk daftar DPO karena dinilai KPK tidak kooperatif. Kuasa Hukum pertanyakan kenapa KPK sembunyikan rencana kedatangan kliennya.
Mardani Maming kini masuk daftar DPO karena dinilai KPK tidak kooperatif. Kuasa Hukum pertanyakan kenapa KPK sembunyikan rencana kedatangan kliennya. /Instagram.com/@mardani_maming

MEDIA JAWA TIMUR - Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani Maming memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK.

Surat tersebut dikirim pada Senin, 25 Juli 2022 perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming.

Baca Juga: KPK Tunjukkan Surat DPO dan Sebutkan Ciri-Ciri Mardani Maming, Minta Bareskrim Polri Tangkap

“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel?,” ucap Bambang Widjojanto, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa sudah ada surat yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya kepada KPK mengenai penundaan pemeriksaan.

“Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," lanjut Bambang.

Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Buronan KPK Setelah Menghilang Saat akan Dijemput Paksa

Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani Maming akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada hari Kamis, 28 Juli 2022.

“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" tanyanya.

Sebagai informasi, Mardani Maming merupakan sosok mantan Bupati Tanah Bumbu, yang juga menjabat sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: ISAC Dikecam Karena Larang Penggemar Idol yang Hadir untuk Makan dan Pergi dari Lokasi Syuting Selama 15 Jam!

Pihak KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan meminta bantuan pada Bareskrim Polri untuk dapat menangkap DPO tersebut.

Salah satu pihak KPK yakni Ali Fikri yang menjabat sebagai Plt Juru Bicara memberikan keterangan kepada wartawan pada 26 Juli 2022.

“Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO (Mardani Maming) oleh KPK, ini berupa surat DPO-nya,” ucap Ali Fikri.

KPK memasukkan Mardani Maming dalam kategori tersangka dan dalam daftar pencarian orang, sekaligus mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Baca Juga: Arya Saloka Hapus Foto Bersama Putri Anne di Instagram Miliknya, Benarkah Rumah Tangganya Retak?

Sebelumnya, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Kamis, 21 Juli 2022, Namun ia tidak menghadiri panggilan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Otopsi Ulang, Ibu Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Mardani Maming dicegah ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini