Bendum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Buronan KPK Setelah Menghilang Saat akan Dijemput Paksa

- 26 Juli 2022, 18:31 WIB
Mardani Maming jadi buronan KPK usai menghilang saat akan dijemput paksa.
Mardani Maming jadi buronan KPK usai menghilang saat akan dijemput paksa. /Instagram.com/@mardani_maming

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Mardani Maming merupakan sosok yang menjabat sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menghilang saat penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya.

Salah satu pihak KPK yakni Ali Fikri yang menjabat sebagai Plt Juru Bicara memberikan keterangan kepada wartawan pada 25 Juli 2022 seperti yang dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bharada E dan Seluruh Ajudan Ferdy Sambo Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM Perihal Kematian Brigadir J

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ali Fikri.

Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk bisa menangkap tersangka tersebut.

Jubir KPK tersebut juga menyatakan bahwa Mardani Maming sebelumnya telah dipanggil oleh KPK sebanyak dua kali, namun tidak datang.

Baca Juga: Ria Ricis Resmi Jadi Ibu: Teuku Ryan Beri Pujian Usai Sang Istri Melahirkan, hingga Para Seleb Beri Selamat

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x