Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa KPK Sembunyikan Rencana Mardani Maming Perihal Kehadiran, Show Off Force?

- 27 Juli 2022, 12:58 WIB
Mardani Maming kini masuk daftar DPO karena dinilai KPK tidak kooperatif. Kuasa Hukum pertanyakan kenapa KPK sembunyikan rencana kedatangan kliennya.
Mardani Maming kini masuk daftar DPO karena dinilai KPK tidak kooperatif. Kuasa Hukum pertanyakan kenapa KPK sembunyikan rencana kedatangan kliennya. /Instagram.com/@mardani_maming

“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" tanyanya.

Sebagai informasi, Mardani Maming merupakan sosok mantan Bupati Tanah Bumbu, yang juga menjabat sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: ISAC Dikecam Karena Larang Penggemar Idol yang Hadir untuk Makan dan Pergi dari Lokasi Syuting Selama 15 Jam!

Pihak KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan meminta bantuan pada Bareskrim Polri untuk dapat menangkap DPO tersebut.

Salah satu pihak KPK yakni Ali Fikri yang menjabat sebagai Plt Juru Bicara memberikan keterangan kepada wartawan pada 26 Juli 2022.

“Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO (Mardani Maming) oleh KPK, ini berupa surat DPO-nya,” ucap Ali Fikri.

KPK memasukkan Mardani Maming dalam kategori tersangka dan dalam daftar pencarian orang, sekaligus mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Baca Juga: Arya Saloka Hapus Foto Bersama Putri Anne di Instagram Miliknya, Benarkah Rumah Tangganya Retak?

Sebelumnya, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Kamis, 21 Juli 2022, Namun ia tidak menghadiri panggilan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini