KPK memasukkan Mardani Maming dalam kategori tersangka dan dalam daftar pencarian orang, sekaligus mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis 14 Juli 2022 dan Kamis 21 Juli 2022, Namun ia tidak menghadiri panggilan.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Buronan KPK Setelah Menghilang Saat akan Dijemput Paksa
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekaligus meminta bantuan Bareskrim Polri untuk bisa menangkap tersangka tersebut.
"Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan,” ucap jubir KPK tersebut.
“Ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022," ucap Ali Fikri melanjutkan ucapannya.