Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022: Syarat dan Ketentuan Perjalanan Luar Kota, Lokal, Komuter

- 16 Juli 2022, 16:45 WIB
foto: Aturan terbaru naik kereta api mulai 17 Juli 2022, syarat dan ketentuan perjalanan luar kota dan komuter
foto: Aturan terbaru naik kereta api mulai 17 Juli 2022, syarat dan ketentuan perjalanan luar kota dan komuter /KAI

 

MEDIA JAWA TIMUR – PT KAI (Kereta Api Indonesia) selaku Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan jasa transportasi darat kereta api belum lama ini merilis aturan baru naik kereta api dan akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022. 

Aturan baru yang juga berisi syarat dan ketentuan perjalanan luar kota, lokal, serta komuter ini diberlakukan berdasarkan SE (Surat Edaran) KEMENHUB Nomor 72 Tahun 2022.

Seperti yang telah diketahui bahwa beberapa tahun kebelakang, aturan menaiki kereta sempat mengalami perubahan yang guna memperketat keamanan dan Kesehatan karena terjadinya pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.

Baca Juga: Diskominfo se-Jabar Komitmen Berantas Judi Online: Jangan Hanya Tergiur Uang

Beberapa waktu lalu karena peraturan terbaru pemerintah, PT KAI harus merubah syarat dan aturan menaiki kereta api untuk perjalan jarak jauh maupun jarak dekat.

Lantas seperti apa saja syarat dan ketentuan terbaru yang PT KAI terapkan untuk para penumpang? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Diantara aturan yang dirilis oleh PT KAI ada yang menyebutkan bahwa penumpang KAI yang sudah mendapatkan vaksin booster ternyata tidak wajib lagi melakukan skrining.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Apakah Wajib Vaksin Booster?

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: KAI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah