Aturan Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Apakah Wajib Vaksin Booster?

- 13 Juli 2022, 16:00 WIB
Foto ilustrasi: Aturan Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022 menurut Surat Edaran Kasatgas No 21 Tahun 2022.
Foto ilustrasi: Aturan Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022 menurut Surat Edaran Kasatgas No 21 Tahun 2022. /Unsplash

MEDIA JAWA TIMUR - Satuan Tugas Penanganan COVID 19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan negeri dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Sebagai informasi, aturan perjalanan dalam negeri ini tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas No 21 Tahun 2022.

Edaran tersebut juga mengatur usia 6 sampai 17 tahun dan usia di bawah 6 tahun yang dikutip dari akun Instagram @kantoratafpresidenri pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Kenapa Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut? Muhadjir Effendy Ungkap Alasannya

Berikut ini penjelasan lengkap syarat dari aturan perjalanan dalam negeri yang akan mulai berlaku 17 Juli 2022 nanti.

  • Pengguna transportasi yang sudah mendapatkan vaksin 3 atau Booster, tidak perlu rapid test antigen ataupun PCR,
  • Pengguna transportasi yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2, wajib menyerahkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau, test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,
  • Pengguna transportasi yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1, wajib menyerahkan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,

  • Pengguna transportasi yang belum pernah vaksin atau tidak vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

  • Pengguna transportasi yang berusia 6 sampai 17 tahun maka wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing sperti ketentuan diatas.

  • Pengguna transportasi yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendampingan perjalanan.

Baca Juga: Apakah Instagram Ancol Taman Impian Di-Hack? Begini Tampilannya yang Kosong Tanpa Postingan

Aturan ini dikecualikan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah

Hal ini untuk mengantisipasi varian baru virus COVID-19 semakin meluas dan berdampak dari sektor lain seperti pariwisata, bisnis, pendidikan dan lainnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @kantorstafpresidenri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah