MEDIA JAWA TIMUR - 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup. Pelanggaran dilakukan Holywings setelah ada peninjauan gabungan dari DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Pelanggaran yang dilakukan Holywings salah satunya mengenai surat izin penjualan minuman beralkohol/miras.
Holywings terancam menutup sejumlah outletnya yang berada di Jakarta setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat pencabutan izin usahanya.
Baca Juga: Siap-siap! Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar di Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Kenapa?
Benny Agus Chandra Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin 27 Juni 2022, dikutip Mediajawatimur.com dari Berita Jakarta.
Pencabutan izin usaha Holywings dilakukan setelah ditemukan dua bukti pelanggaran ketentuan dari DPPKUKM Provinsi Jakarta terkait penjualan miras.
Pelanggaran tersebut di antaranya: