Viral Tilang Pengendara Motor Tak Gunakan Helm di Sukoharjo, Jatim, Polri: Penegakan Hukum di Seluruh Wilayah

- 27 Juni 2022, 22:00 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengklarifikasi penilangan seorang pengendara motor yang tidak menggunakan helm di Sukoharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial.

Ia menyebut penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum.

Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2022, Pramono Anung Ajak Semua Elemen Perangi Narkoba

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brigjen Aan Suhanan dilansir dari Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juni 2022.

Ia menambahkan, penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada.

"Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Situs atau Aplikasi Sertifikasi Halal Menyerupai SIHALAL

Pada kesempatan itu, Brigjen Aan Suhanan juga menjelaskan kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x