Viral Tilang Pengendara Motor Tak Gunakan Helm di Sukoharjo, Jatim, Polri: Penegakan Hukum di Seluruh Wilayah

- 27 Juni 2022, 22:00 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. /PMJ News

Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu," tuturnya.

"Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan," pungkasnya.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi atau NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah Mulai Senin, 27 Juni 2022

Sementara itu, selama Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya pada 13-26 Juni 2022, polisi telah melakukan penegakan hukum berupa tilang dan teguran simpatik kepada 38.738 pengendara.

"Penindakan 3.832 tilang melalui sistem ETLE dan teguran simpatik sebanyak 34.906 terhadap pengendara. Total 38.738 pengendara," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Jamal, pelanggaran didominasi para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 2.851.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings dalam Pengembangan, Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru!

Kemudian pelanggaran ganjil genap 678, menggunakan handphone saat berkendara 157, dan melebihi batas kecepatan 146.

"Sehingga total sebanyak 3.832," ucapnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x