Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi atau NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah Mulai Senin, 27 Juni 2022

- 26 Juni 2022, 17:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Rahmat/Humas Setkab

MEDIA JAWA TIMUR – Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah, mulai besok Senin, 27 Juni 2022.

Menurut rencana, setelah masa sosialisasi selesai, maka seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings dalam Pengembangan, Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru!

Hal itu seperti yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenko Marves.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut.

Penting untuk diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mengubah sistem penjualan dan pembelian MGCR ini dengan tujuan tertentu.

Yakni membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Ketentuan Kurban di Masa PMK Menurut Kemenag: Dalam Kondisi Tertentu akan Dicarikan Alternatif Lain

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Terkait

Terkini

x