MEDIA JAWA TIMUR - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah telah menerbitkan Surat Edaran tentang mekanisme pembayaran dam dan kurban jemaah haji sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Ansor selaku Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah, Surat Edaran nomor: 0077/D.MAK/06/2022 dibuat merujuk pada Surat Edaran Ketua Muassasah Asia Tenggara tentang Petunjuk Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Poin penting terkait pembayaran dam dan kurban jemaah haji sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi ini terkait dengan bank dan instansi yang ditetapkan.
"Bahwa agar pembayaran dam disalurkan melalui beberapa instansi, yaitu: Bank Pembangunan Islam (lsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, serta bisa juga melalui Situs Adahi,” kata Ansor dilansir dari situs Kementerian Agama.
Dilanjutkannya lembaga formal ini akan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jemaah haji termasuk dari Indonesia.
Baca Juga: Daftar Tunggu Ibadah Haji 1444 H atau Tahun 2023 Makin Lama, Ada yang Lebih dari 90 Tahun!
Hal senada juga disampaikan oleh Akhyak selaku Konsultan Ibadah Daker Makkah.
Ia menghimbau agar jemaah haji membayar dam melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.