Terbitkan Aturan Terbaru PPKM, Mendagri: Walaupun Kasus Masih Terpantau Stabil, Namun...

- 11 Mei 2022, 15:10 WIB
Mendagri perpanjang aturan PPKM. 
Mendagri perpanjang aturan PPKM.  /kemendagri.go.id

 

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui mendagri kembali melanjutkan kebijakan PPKM yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, aturan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Masih Ada Mobil Ferari di Sumut, Polisi akan Segera Menyita

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA.

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR/ antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” sambungnya

Baca Juga: Cara Cegah Hepatitis Akut, Menkes: Virus Ini Menularnya Lewat Asupan Makanan yang Lewat Mulut

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games 2021 Vietnam: Kita Harapkan Prestasi Itu Menetas!

Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir,” ucap Safrizal.

Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Cek dan Segera Konfirmasi!

Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

auran terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Baca Juga: Relaksasi WFH dan Perpanjangan Libur Sekolah Sebagai Upaya Kurangi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2022

Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari,” sambungnya.

“Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” tutup Safrizal.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

x