MEDIA JAWA TIMUR - Update terkini kasus Indra Kenz yang dulu sempat viral karena disebut-sebut sebagai crazy rich Medan.
Setelah berbagai barang bukti Indra Kenz disita, masih ada mobil Ferrari di kediamannya di Sumatera Utara (Sumut).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pada 10 Mei 2022 bahwa mobil itu akan segera dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Waspadai Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos yang Picu Kasus Penipuan!
"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Gatot, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News.
Polisi sendiri sebelumnya telah menyita mobil Ferrari dan Tesla dari Indra Kenz.
"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.
Diketahui, barang bukti yang telah disita dari Indra Kenz di antaranya adalah:
- Dokumen,
- Alat bukti elektronik,
- Tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut,
- Sebidang tanah dan bangunan di Tangerang,
- 12 jam tangan mewah, dan
- Uang tunai Rp1,645 miliar.
Dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Indra Kenz,
- Brian Edgar Nababan,
- Wiky Mandara Nurhalim,
- Fakar Suhartami Pratama,
- Vanessa Khong,
- Nathania Kesuma, dan
- Rudiyanto Pei.
Mengenai Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan mereka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, pada 10 Mei 2022.
Perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.***