Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Tanggal 6, 7, 8 Mei 2022 dari Gerbang Tol Kalikangkung

- 6 Mei 2022, 07:00 WIB
 Ilustrasi. Ada rekayasa arus balik yang telah diinformasikan oleh TMNC Polri. Diberlakukan pada 6, 7, 8 Mei 2022.
Ilustrasi. Ada rekayasa arus balik yang telah diinformasikan oleh TMNC Polri. Diberlakukan pada 6, 7, 8 Mei 2022. /Pixabay/al-grishin.

MEDIA JAWA TIMUR - Menghadapi arus balik lebaran 2022, Polri telah menyiapkan rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas (One Way - Ganjil Genap).

Rekayasa lalu lintas operasi Ketupat jalur tol ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan.

Polri juga mengimbau kepada seluruh pemudik untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada 6 hingga 8 Mei. Pemudik bisa balik lebih awal atau lambat.

Baca Juga: Polri Siapkan 7 Langkah Antisipatif untuk Cegah Kepadatan Lalu Lintas Selama Arus Balik Mudik Lebaran 2022

Berikut rekayasa arus balik mulai 6, 7, 8 Mei 2022, dilansir Mediajawatimur.com dari informasi yang dibagikan NTMC Polri:

Jumat, 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB
Dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500.

Sabtu, 7 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB
Dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai Sampai Gerbang Tol Halim KM 3.500.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran 2022 Terjadi 279 Kasus Kecelakaan, dan 18.677 Pelanggaran Lalu Lintas

Minggu, 8 Mei 2022
Mulai Pukul 07.00 WIB sampai dengan hari senin, 9 Mei pukul 03.00 WIB.
Dari Gerbang Tol Kalikangkung sampai Gerbang Tol Halim KM 3.500.

Pengecualian
a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah
dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: MPM Honda Jatim Siagakan 23 Bengkel AHASS Jaga Selama Mudik Lebaran 2022, Cek Lokasinya

d. Kendaraan pemadam kebakaran.
e. Kendaraan ambulan.

f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor.
g. Kendaraan yang digerakkan dengan mobil listrik.
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
J. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Baca Juga: Wisata Perahu Kalimas di Surabaya Ramai Pengunjung Sejak Ramadan Hingga Libur Lebaran 2022

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.

“Untuk menghindari kepadatan arus balik, dan agar kita semua nyaman di perjalanan, saya mengimbau, saya mengajak Bapak, Ibu dan Saudara-Saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik, tentunya sesuai dengan izin yang didapatkan dari tempat kerja,” katanya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @ntmc_polri


Tags

Terkait

Terkini

x