Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Sesuai PPKM yang Berlaku

- 1 Mei 2022, 19:00 WIB
Foto ilustrasi: Halal Bihalal Idul Fitri 2022 diatur sesuai PPKM yang berlaku. 
Foto ilustrasi: Halal Bihalal Idul Fitri 2022 diatur sesuai PPKM yang berlaku.  /Unsplash @mufid majnun

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah mengeluarkan aturan resmi mengenai Halal Bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 sesuai dengan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi meminimalisasi penularan Covid-19 yang belum usai.

Misalnya, batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan hadir diatur sesuai dengan PPKM yang berlaku, dan tentunya tetap dihimbau melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat

Berikut selengkapnya aturan yang tertuang pada Surat Edaran Mendagri Nomor 003/2219/SJ, dilansir dari covid19.go.id:

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah

1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

2.Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah

  • Daerah dengan PPKM level 3 hanya bisa 50% jumlah orang dari kapasitas tempat
  • PPKM level sedang di Level 2 bisa hingga 75%
  • PPKM Level 1 bisa 100% jumlah orang dari kapasitas tempat

Baca Juga: Apa Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H?

3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hindari acara makan-makan ramai yang membuat peseta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Baca Juga: Poin Penting dalam SE Wali Kota Surabaya Mengenai Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x