MEDIA JAWA TIMUR - Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hal ini dilakukan mengingat lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan masih diwajibkan dengan ketat.
Berikut ini beberapa poin penting dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengenai Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemkot Surabaya, pada Kamis, 28 April 2022.
Pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah
Pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.
Baca Juga: 30 Link Download Twibbon atau Bingkai Foto Hari Raya Idul Fitri 2022 dan Cara Menggunakannya
Takbiran