Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Besaran BPIH Tiap Embarkasi

- 30 April 2022, 13:30 WIB
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022. 
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022.  /Pixabay @adliwahid

 

MEDIA JAWA TIMUR - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022.

Keppres BPIH ditetapkan pemerintah untuk mengatur biaya haji, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya haji 2022 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan. Tahun ini ibadah haji dibuka untuk Indonesia yang menambah antusiasme masyarakat muslim.

Baca Juga: Berikut Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Per Embarkasi Setelah Keppres BPIH 2022 Ditetapkan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah).

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” sambungnya.

Baca Juga: Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

 Baca Juga: Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah Naik Jadi Rp39,8 Juta! Ada Peningkatan di Pelayanan Berikut

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

Baca Juga: Tertunda 2 Tahun, Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berikut Persyaratan dan Kuotanya

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741;

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Ke Arab Saudi Tahun Ini, Persiapan Layanan Segera Difinalkan 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

Baca Juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji 2022 Jadi 1 Juta Jemaah, Menag: Kita Optimalkan Berapapun Kuota yang Diberikan

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05;

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Baca Juga: Kemenag Harap Optimalisasi Fungsi Layanan Asrama Haji untuk Hajj-Preneurship Bisa Dilakukan Tahun Ini

Itulah daftar besaran biaya haji 2020 per embarkasi reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x