Mulai Hari Ini Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasan yang Disampaikan Jokowi

- 28 April 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi. Mulai 28 April 2022 pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng.
Ilustrasi. Mulai 28 April 2022 pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng. /Antara/FB Anggoro

MEDIA JAWA TIMUR - Mulai 28 April 2022, hari ini, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng, produk minyak sawit mentah, minyak sawit merah, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Alasannya karena terjadi kelangkaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyesalkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi sekira empat bulanan di Indonesia. Pemerintah akan menindak tegas pejabat yang tidak menghiraukan arahan ini.

Kebijakan larangan ekspor akan diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tak Jadi Rp11.500, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku sampai Harga Curah Turun ke Rp14 Ribu

Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” ujar Jokowi, dikutip Mediajawatimur.com dari Setkab.

“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” sambungnya.

Baca Juga: Postingan Pertama Nia Ramadhani Usai Bebas Rehabilitasi: Jalan-Jalan ke Disneyland Bersama Keluarga

Jokowi menilai, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.

“Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif,” tutur Jokowi.

“Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” sambungnya.

Baca Juga: Ello Diperiksa Penyidik Hari Ini, Apa Keterlibatannya dengan DNA Pro? Berikut Keterangan Manajer

Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas utama dalam pertimbangan pemerintah menyusun kebijakan larangan ekspor minyak goreng.

“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” ujarnya.

Meski demikian, tetap akan ada evaluasi ketika penerapan kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Jika kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan terkendalinya harga normal, maka kebijakan tersebut akan dicabut.

Baca Juga: Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” tutup Jokowi.

Pernyataan Jokowi mengenai pelarangan ekspor minyak goreng direspon Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Keberhasilan 'Strategi Kopiko' yang Dimainkan Luhut Binsar Pandjaitan Saat Bertemu Elon Musk

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah